السلام عليكم... SAUDARA SAUDARI SEIMAN SETAQWA SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI,,, SEMOGA ISI BLOG INI BERMANFAAT,, JANGAN SUNGKAN UNTUK BERBAGI DENGAN MEMBERI KOMENTAR DI CATATAN PENGUNJUNG ATAUPUN DI BUKU TAMU.... INSYAALLOH AKAN BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA.. amin ya robbal alamin Download Athan (Azan) Software for your Computer And Download Mobile Athan (Azan) Software for your Cell Phone
RADIO ISLAMI
Date Conversion
Gregorian to Hijri Hijri to Gregorian
Day: Month: Year

Kirim SMS Gratis All Operator Indonesia

fomat--> ex;081234567890
Just try it!! I'm not sure :D

12 Mar 2011

Etika Memberi Salam

 Artikel kali ini adalah request dari sodari kita mungkin tidak bisa disebut namanya,yang insyaalloh calon istri saya :) (jawaban atas requestnya bisa di baca di tulisan yg berwarna biru) semoga pertanyaannya bisa terjawab,, amin3x ya robbal alamin..

Makruh memberi salam dengan ucapan: "Alaikumus salam" karena di dalam hadits Jabir diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah maka aku berkata: "Alaikas salam ya Rasulallah". Nabi menjawab:

"Jangan kamu mengatakan: Alaikas salam".

Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: "karena sesungguhnya ucapan "alaikas salam" itu adalah salam untuk orang-orang yang telah mati". (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).

salamDianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya.
Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali" (HR. Al-Bukhari). 

Termasuk sunnah adalah orang mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq'alaih. 

Disunnatkan keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jika di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur.
 

Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang dapat bagian minum dari kami, dan kami sediakan bagian untuk Nabi Miqdad berkata: Maka Nabi pun datang di malam hari dan memberikan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun dapat didengar oleh orang yang bangun".(HR. Muslim). 

Disunatkan memberikan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya.
Karena hadits menyebutkan:
"Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani). 

Disunnatkan memberi salam di saat masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, karena Allah telah berfirman yang artinya: 

" Dan apabila kamu akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian" (An-Nur: 61)

Dan karena ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma :
"Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani). 

Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), karena hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan "Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim) 

Disunnatkan memberi salam kepada anak-anak, karena hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan: "Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah ". (Muttafaq'alaih). 

Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlu Kitab, sebab Rasulullah bersabda :
" Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani....." (HR. Muslim).

Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan "wa `alaikum" saja, karena sabda Rasulullah :
"Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum".(Muttafaq'alaih). 

Disunnatkan memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar disebutkan bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi : "Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal". (Muttafaq'alaih). 

Disunnatkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab : "`alaika wa `ala abikas salam" 
Aisyah ra. Berkata: Rasulullah saw. Bersabda kepadaku: ‘Ini, Jibril memberi salam kepadamu.” Aisyah menjawab: ‘semoga keselamatan dan rahmat Allah serta berkat-Nya tercurah atasnya.’
(HR.Bukhari dan Muslim)
Apabila seseorang mengirim salam melalui orang lain, lalu parantaranya berkata: ‘si Fulan mengirim salam kepadamu’, maka wajiblah ia menjawabnya segera. Dianjurkan menjawab salam itu kepada yang menyampaikan juga, segingga dikatakan: ‘Alaika wa alaihis salam (semoga keselamatan tercurah atasmu dan atasnya).’
Diriwayatkan dalam Sunan Abu Daud, dari Ghalib Al-Qattan, dari seorang lelaki, ia berkata: Diberikan kepada ku kepada Rasulullah saw. Untuk menyampaikan salamnya. Akupun pergi kepada beliau, lalu aku berkata: ‘Ayahku mengirim salam kepadamu.’Maka, beliau bersabda: ‘Semoga keselamatan tercurah atasmu dan atas ayahmu.
Hadits ini meskipun diriwayatkan dari seorang yang tak dikenal, akan tetapi telah diketemukan bahwa hadis-hadis mengenai amalan-amalan utama diberikan kelonggaran dalam penerimaannya.
Al-Mutawalli berkata: Jika seseorang memberi salam kepada seorang yang tidak bisa mendengar, maka patutlah diucapkan lafaz salam, karena ia mampu melakukannya dan mengisyaratkan dangan tangannya, sehingga bisa terjadi pemahaman dan patut mendapatkan jawaban.
Ia berkata pula: Demikian pula andaikata seorang yang tuli memberi salam kepadanya dan ingin menjewabnya, maka diucapkan dengan lidah dan memberi isyarat jawaban agar bisa menimbulkan pemahaman dan gugurlah darinya kewajiban menjawab.
Dilanjutkan oleh Mutawalli: Andaikata anak kecil tidak dibebani kewajiban. Pendapat ini adalah benar.
Akan tetapi, menurut sopan santun dan yang dianjurkan baginya adalah menjawabnya.
Berkata Al-Qadhi Husein dan Al-Mutawalli: Andaikata anak kecil memberi salam kepada orang dewasa., apakah wajib atas orang tersebut menjawabnya? Ada dua macam pandapat yang didasarkan atas keabsahan Islamnya. Jika kita katakana sah Islamnya, maka salamnya seperti salam orang dewasa, sehingga wajib menjawabnya. Jika kita katakan tidak sah Isalamnya, maka tidak wabib menjawab salamnya, akan tetapi dianjurkan.

Dilarang memberi salam dengan isyarat kecuali ada uzur, seperti karena sedang shalat atau bisu atau karena orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah diriwayatkan bahwasanya Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena sesungguhnya pemberian salam mereka memakai isyarat dengan tangan". (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani). 

Disunnatkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya.
Hadits Rasulullah mengatakan:
"Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani). 

Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang dibattangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: "Nabi apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya...." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani). 

Haram hukumnya membungkukkan tubuh atau sujud ketika memberi penghormatan, karena hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan:
Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya?
Nabi menjawab: "Tidak".
Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya?
Jawab nabi: Tidak.
Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya?
Jawab Nabi: Ya, jika ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
sumber :  http://www.alquran-sunnah.com (http://www.alquran-sunnah.com/artikel/akhlak/268-etika-memberi-salam.html)

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Andy